
Dosen Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah wal Irsyad (STAI DDI) Kabupaten Maros sukses meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Promosi ini berlangsung di Gedung Lantai I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Kampus II Samata Gowa, (Senin, 04/03/2024).
Haeruddin dalam Promosi Doktornya menganggkat Judul Disertasi “Rekonstruksi Hukum Kewarisa Adat Samaturu Masyarakat Pesisir Kabupaten Maros Pesfektif Hukum Islam”.
Dalam abstraknya, penelitian ini menghasilkan bahwa 1) konsep rekonstruksi kewarisan masyarakat pesisir Kabupaten Maros, yaitu menjadikan anak keturunan yang cakap dan bertanggungjawab sebagai ahli waris utama dalam mengelola dan membagikan harta warisan. Adapun cara untuk mengaplikasikan ikhtiar stake holder melalui revitalisasi asas musyawarah, sehingga terwujud pedoman hukum kewarisan adat samaturu secara tertulis, yang disepakati dan diakui keabsahannya secara menyeluruh melalui proses sosialisasi, tudang sipulung dengan mengoptimalkan peran dan fungsi para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah. 2) Praktik pembagian harta warisan adat samaturu masyarakat pesisir Kabupaten Maros, dikenal dengan adanya pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Akan tetapi bagian hak kewarisan anak keturunan tertua cenderung lebih banyak dibandingkan ahli waris lainnya. 3) Nilai keadilan hukum kewarisan adat samaturu masyarakat pesisir Kabupaten Maros dengan transparansi konsep kewarisan, praktik kewarisan, memberikan hak-hak kewarisan kepada para ahli waris, dan ahli waris utama sebagai episentrum melakukan musyawarah keluarga dalam mengelola harta warisan.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus melakukan pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat pesisir Kabupaten Maros tentang konsep kewarisan adat samaturu. 2) Praktik pembagian harta warisan wajib mempunyai rujukan atau pedoman secara tertulis dan berlaku secara mutlak. 3) Nilai keadilan hukum kewarisan adat samaturu perlu dikuatkan dan dikembangkan dengan pendekatan komunikasi inter personal melalui forum komunikasi keluarga.
Promosi doktor aktivis GP Ansor Maros ini dihadiri keluarga dan kerabat serta beberapa tokoh seperti Ketua IP DDI Maros, Ketua DMI Maros, ormas Dakwah KPK, Dosen dan Ketua STAI DDI Maros.
Adapun promotor yakni Prof. Dr. H. Sabri Samin, M.Ag, Kopromotor Dr. Hj. Darmawati, M.Ag., Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.Hi., bertindak selaku penguji yakni Dr. Abdul Rahman Sakka, Lc, M.Pd.I Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc, MA., Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag, Prof. Supradin, M.Hi dan Penguji eksternal yakni Dr. Mukhtaruddin Bahrun, S.Hi., M.Hi.