
Salah satu tahapan puncak akademik program strata satu yang harus ditempuh mahasiswa yakni ujian skripsi tahap akhir. Khusus di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, istilah ujian munaqasyah ini dilaksanakan bagi mahasiswa yang telah melewati berbagai persyaratan akademik. Ujian munaqasyah adalah bentuk ujian dimana seorang mahasiswa diharapkan mampu mempertanggungjawabkan skripsinya secara ilmiah di depan penguji.
Sebagaimana di Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah wal Irsyad (STAI DDI) Maros. Ujian munaqasyah kali ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kopertais Wilayah VIII Sulawesi, Maluku dan Papua Nur Taufiq Sanusi. Pembukaan ujian munaqasyah ini berlangsung di ruang seminar STAI DDI Maros (03/09/2022).
Selain sekretaris Kopertais wilayah VIII, kegiatan pembukaan ujian munaqasyah ini dihadiri oleh Ketua STAI DDI Maros, Ketua Yayasan, Prof Dr Sattu Alang, dan segenap dewan penguji. Sebanyak 48 pada mahasiswa STAI DDI Maros tahap pertama mengikuti ujian munaqasyah.
Di depan mahasiswa dan sekretaris kopertais wilayah VIII, Ketua STAI DDI Maros mengharapkan mahasiswa STAI DDI Maros agar memiliki tanggung jawab sosial dan output yang kita harapkan pasca munaqasyah. Khususnya dalam aspek karya ilmiah dan jurnal mahasiswa bersama dengan dosen. Kita akan menjurnalkan setiap karya ilmiah mahasiwa.
Muhammad Azmi menambahkan, ikhtiar-ikhtiar dan potensi Kampus STAI DDI Maros. Khususnya potensi SDM dan potensi lain untuk menuju institut.
Sedangkan Sekretaris Kopertais Wilayah VIII Sulawesi Maluku dan Papua Nurtaufiq Sanusi sangat mendukung STAI DDI Maros menuju institut. Sekretaris NU Sulawesi Selatan tersebut juga menjelaskan regulasi Peraturan Menteri Agama mengenai transformasi perguruan tinggi menuju institut. Kemudian regulasi sertifikasi, dosen penguji/pembimbing skripsi terbaru, sistem artikel jurnal dan gelar sarjana pada perguruan tinggi keagamaan.