Dalam rangka mempersiapkan akreditasi institusi dan prodi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI DDI Maros selenggarakan workshop dan penyusunan dokumen akreditasi, worskhop ini dimulai dengan pemetaan dokumen yang diperlukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu Pendidikan tinggi merupakan aspek yang menentukan dalam kualitas pengelolan perguruan tinggi.