Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) berdiri di bawah Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad (STAI-DDI Maros). Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Kurikulum berbasis KKNI dengan jumlah SKS keseluruhan adalah 149. Bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), diberi gelar S.H. (Sarjana Hukum) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sebelum PMA Nomor 33/2016 ini, gelar akademik bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) adalah S.H.I. (Sarjana Hukum Islam).
VISI
Menghasilkan sarjana Unggul, Kompeten dan Kompetitif dalam bidang Peradilan, hukum islam dan hukum positif.
MISI
- Menyelenggarakan/mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang hukum islam dan hukum positif.
- Mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kekokohan aqidah dan kedalaman spritual, keluasan ilmu dan kematangan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai praktisi hukum.
- Mengembangkan jaringan kerjasama/kemitraan dengan perguruan tinggi lain di dalam negeri, masyarakat pengguna lulusan dan stekholder lainnya.
- Mengembangkan dan menjaga nilai, etika profesional dan moral akademis untuk pengendalian mutu program studi.
Kompetensi Program Studi
- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) merancang segala aktivitasnya untuk mencetak lulusannya dengan profil sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
- Praktisi Hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); adalah sarjana hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan Kemanusiaan.
- Calon mediator adalah sarjana hukum yang mampu melakukan mediasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
Konsultan hukum keluarga adalah sarjana hukum yang mampu melakukan konsultasi hukum keluarga yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian. - Peneliti pemula adalah sarjana hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai akademisi dan peneliti pemula bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah).
- Penyelenggara Syari’ah adalah sarjana hukum yang mampu memberikan pelayanan bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab rukyat dan konsultasi nikah/ rujuk serta tugas-tugas kesyariahan lainnya, berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
- Akademisi adalah sarjana hukum yang berkepribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai akademisi dalam bidang hukum keluarga Islam.