Sebagai kampus yang ikut dalam upaya pemutus wabah covid-19 yang melanda negeri ini, STAI DDI Maros melakukan kebijakan-kebijakan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 khususnya di kab. Maros, dengan berdasar pada surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama. STAI DDI Maros melakukan tindakan pencegahannya dengan melakukan penarikan seluruh Mahasiswa yang melaksanakan KKL STAI DDI Maros Angkatan XXX tahun 2020 yang berlokasi di kecamatan Tanralili yang tersebar di Desa dan Kelurahan sejak terhitung dikeluarkannya surat keputusan mulai tanggal 28 Maret 2020, adapun penuturan seorang mahasiswa Juwandi sekalu Koordinator kecamatan menyampikan kebijakan ini diambil sifatnya darurat dan kami menerima dan mendukung keputusan penarikan tersebut sebagai bentuk pencegahan ditengah bertambahnya jumlah korban virus covid-19 adapun program kecamatan yang belum terealisasi dengan berat hati tidak dapat kami lanjutkan, terakhir sebelum meninggalkan lokasi kegiatan kami menghimbau kepada masyarakat setempat untuk melakukan pecegahan virus ini dengan mengikuti instruksi dari pemerintah dan dinas kesehatan, tuturnya. Dan melalui surat keputusan STAI DDI Maros pada tanggal yang sama juga, menginstruksikan kepada Dosen, Pengurus Lembaga Kemahasiswaan dan Seluruh Mahasiswa STAI DDI Maros bahwa proses perkuliahan untuk tahun akademik 2019/2020 dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan online) oleh dosen beserta setiap mahasiswa di rumahnya masing-masing dan meniadakan untuk sementara kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang sebagai upaya pencegahan virus covid-19 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.