Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
2. Penghulu
Sarjana hokum Islam yang berkpribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yaitu pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
3. Asisten Peneliti Hukum Islam
Sarjana hukum Islam yang yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang hukum keluarga Islam (akhwalu syahsiyah) dan hukum Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
4. Pemimpin dan Pendakwah dalam Organisasi
Lulusan dapat menjadi pemimpin dalam organisasi, memberikan bimbingan, serta mengorganisir kegiatan keagamaan, mampu menyebarkan dakwah Islam dengan cara yang mengedepankan kedamaian, toleransi, dan kasih sayang.
5. Wirausahaan Sosial di Bidang Hukum Islam
Lulusan dapat berinovasi dalam bidang kewirausahaan sosial yang berkaitan dengan hukum Islam , seperti membuka lembaga advokat atau kursus agama yang berdampak positif bagi masyarakat,