Fungsi dan Tugas LPM

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu  Menjalankan Tugas dan Fungsi :

  1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui penyusunan program kerja
  2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dokumen SPMI dan implementasi SPMI melalui Langkah Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP)
  3. Mengkoordinasikan dan memastikan SPME berupa kegiatan akreditasi berjalan secara sistematis, integrative dan berkelanjutan
  4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui Audit Mutu Internal SPMI di Lingkungan Perguruan Tinggi
  5. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan proses pengkajian terhadap hasil pemantauan, hasil audit dan monev yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu STAI DDI Maros beserta Program Studi.
  6. Menyelenggarakan Kerjasama dengan Lembaga lainnya dalam meningkatkan kualitas LPM dalam melaksanakan kegiatan.

Sekertaris Lembaga Penjaminan Mutu Menjalankan Tugas dan Fungsi :

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM
  2. Menyusun laporan sesuai jadwal
  3. Memfasilitasi rapat rapat LPM
  4. Membantu ketua LPM dalam hal administrasi dan pelaksanaan SPMI
  5. Memfasilitasi dan merencanakan kebutuhan dokumen mutu
  6. Mengatur penyimpanan dukumen mutu
  7. Mengendalikan keluar masuk dokumen mutu
  8. Mengatur penghapusan dokumen mutu
  9. Kerjasama dengan pihak terkait

Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Menjalankan Tugas dan Fungsi :

  1. Melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat program studi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat perguruan tinggi
  2. Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal program studi
  3. Bersama ketua program studi menyusun spesifikasi program studi, Instruksi kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
  4. Bersama ketua program studi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat program studi
  5. Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Perguruan Tinggi
  6. Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat program studi
  7. Melakukan koordinasi dengan ketua program studi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

Ketua Audit Mutu Internal Menjalankan Tugas dan Fungsi :

  1. Melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap standar
  2. Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
  3. Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
  4. Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
  5. Melaksanakan pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran