Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Menjalankan Tugas dan Fungsi :
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui penyusunan program kerja
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dokumen SPMI dan implementasi SPMI melalui Langkah Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP)
- Mengkoordinasikan dan memastikan SPME berupa kegiatan akreditasi berjalan secara sistematis, integrative dan berkelanjutan
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui Audit Mutu Internal SPMI di Lingkungan Perguruan Tinggi
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan proses pengkajian terhadap hasil pemantauan, hasil audit dan monev yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu STAI DDI Maros beserta Program Studi.
- Menyelenggarakan Kerjasama dengan Lembaga lainnya dalam meningkatkan kualitas LPM dalam melaksanakan kegiatan.
Sekertaris Lembaga Penjaminan Mutu Menjalankan Tugas dan Fungsi :
- Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM
- Menyusun laporan sesuai jadwal
- Memfasilitasi rapat rapat LPM
- Membantu ketua LPM dalam hal administrasi dan pelaksanaan SPMI
- Memfasilitasi dan merencanakan kebutuhan dokumen mutu
- Mengatur penyimpanan dukumen mutu
- Mengendalikan keluar masuk dokumen mutu
- Mengatur penghapusan dokumen mutu
- Kerjasama dengan pihak terkait
Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Menjalankan Tugas dan Fungsi :
- Melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat program studi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat perguruan tinggi
- Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal program studi
- Bersama ketua program studi menyusun spesifikasi program studi, Instruksi kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
- Bersama ketua program studi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat program studi
- Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Perguruan Tinggi
- Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat program studi
- Melakukan koordinasi dengan ketua program studi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
Ketua Audit Mutu Internal Menjalankan Tugas dan Fungsi :
- Melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap standar
- Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
- Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
- Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
- Melaksanakan pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran