Sejarah Singkat

Cikal bakal berdirinya STAI DDI Maros berawal dari dibukanya Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Al Jamiah Al Islamiyah Darud Dakwah Wal-Irsyad (UI DDI) Addariyah Pinrang berdasarkan keputusan Ketua PB DDI No. PB/B-II/42/III/1976 pada tanggal 17 Maret 1976 di Maros oleh A.G. H. Abdurrahman Ambo Dalle sebagai Rektor.

Dalam perkembangannya Fakultas Tarbiyah mengalami beberapa kali perubahan nama, hal ini terjadi karena penyesuaian kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Hingga pada saat ini menjadi STAI DDI Maros.

Pada tahun 1988 Universitas Islam DDI berubah nama menjadi Institut Agama Islam Addariyah. Selanjutnya pada 1989 berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darud Dakwah Wal-Irsyad (STIT DDI) Maros dan berdiri sendiri sebagai sebuah perguruan tinggi dan memisahkan diri dari Universitas Islam DDI Pinrang. Perubahan status terakhir yang terjadi berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 284 tahun 1995 tertanggal 30 Juni 1995 perihal perunahan nama dari STIT DDI Maros menjadi Sekolah tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad Maros disingkat STAI DDI Maros dengan dua program studi yakni program studi Pendidikan Agama Islam Jurusan Tarbiyah dan Program studi Peradilan Agama jurusan Syariah.

Dalam perkembangannya STAI DDI Maros terus mengembangkan misi di bidang pendidikan dengan membuka program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar islam (PGSDI) dan program studi Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak Islam (PGTKI) yang kemudian ditutup pada tahun 2007 seiring kebijakan pemerintah terkait kualifikasi pendidikan minimal seorang guru yang minimal berpendidikan Sarjana S1 (Undang-undang guru dan dosen). Pada tahun yang sama STAI DDI Marosmembuka jurusan baru dengan nama Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang bertahan hingga saat.

Hingga saat ini STAI DDI Maros menjadi perguruan tinggi terkemuka di Kabupaten Maros. Alumninya yang berjumlah 2114 telah terserap ke dunia kerja di kawasan timur Indonesia. Khusus di Kabupaten Maros alumni STAI DDI Maros telah mengisi hamper semua sekolahdan madrasah yang ada dan instansi pemerintah dan swasta. Begitupun untuk sekolah dan madrasah lain di provinsi Sulawesi Selatan dan di luar  provinsi.