HKI

 

VISI PRODI HKI

Unggul, Kompeten, Kompetitif dalam bidang pengembangan Hukum Keluarga dan Islam Berbasis Religius dan Berwawasan Teknologi

MISI PRODI HKI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang hukum Keluarga dan Hukum Islam melalui sistem pembelajaran yang bermutu, berbasis dakwah, dan berwawasan teknologi, untuk menghasilkan lulusan yang unggul, kompeten, dan memiliki integritas tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat
  2. Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum Keluarga dan Hukum Islam yang inovatif dan relevan dengan kepentingan masyarakat dan bangsa yang berbasis dakwah, serta mengintegrasikan teknologi untuk mendukung pengembangan hukum Keluarga dan Hukum Islam yang unggul dan kompetitif.
  3. Memberdayakan perguruan tinggi dengan berlandaskan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis dakwah dalam bidang hukum Keluarga dan Hukum Islam, guna menciptakan lingkungan akademik yang religius, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi

TUJUAN PRODI HKI

  1. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  2. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yaitu pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian
  3. Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) dan hukum Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  4. Meningkatnya kerja sama pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan berbagai lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dalam bidang pengembangan hukum keluarga dan Hukum Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian

STRATEGI PRODI HKI

  1. Mengembangkan kurikulum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan terkini di bidang hukum Islam dan hukum keluarga Islam.
  2. Menyediakan materi ajar yang up-to-date dan berorientasi pada kebutuhan praktisi hukum Islam.
  3. Meningkatkan kualitas pengajaran dan dosen melalui pelatihan dan workshop.
  4. Memfasilitasi praktikum dan magang dengan lembaga-lembaga hukum dan pengadilan.
  5. Menguatkan kompetensi penelitian bagi mahasiswa dan dosen.
  6. Menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan nikah/rujuk bagi masyarakat.
  7. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan, penelitian, dan organisasi baik dalam maupun luar negeri.
  8. Memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi.
  9. Mengembangkan platform online untuk pembelajaran jarak jauh dan konsultasi hukum.

TATA NILAI PRODI HKI

  1. Religiusitas: Mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam setiap kegiatan akademik dan non-akademik, serta membentuk lulusan yang memiliki integritas religius tinggi.
  2. Keunggulan: Menghasilkan lulusan yang unggul, kompeten, dan kompetitif dalam bidang Hukum Keluarga Islam berbasis dakwah dan teknologi.
  3. Profesionalisme: Menyediakan pendidikan yang berkualitas dengan tenaga pengajar yang profesional serta mendukung mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum yang kompeten.
  4. Kolaborasi: Memperkuat kerja sama dengan lembaga pendidikan, penelitian, dan organisasi untuk mendukung pengembangan Hukum Keluarga Islam dan peningkatan kualitas lulusan

PROFIL LULUSAN PRODI  HKI

Profil utama lulusan Program Studi Ahwalul Syakhshiyyah adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penguhulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.