Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)



NoSiklus SPMIKegiatan
1Penetapan

Rekomendasi dan Penugasan

Ketua STAI DDI Maros memberikan rekomendasi sekaligus menugaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk menetapkan standar mutu serta sasaran mutu yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Penyusunan Panduan Implementasi

Dalam rangka mewujudkan sistem penjaminan mutu yang terstruktur, LPM menyusun panduan implementasi yang menjadi acuan bagi seluruh program studi dan unit kerja di STAI DDI Maros. Panduan ini memastikan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dalam berbagai aspek akademik dan administratif.

Penyediaan Dokumen Pendukung

Untuk mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu, LPM menyediakan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan oleh program studi dan unit kerja di STAI DDI Maros. Dokumen-dokumen tersebut meliputi: Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai pedoman utama dalam implementasi mutu. Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan keteraturan dan konsistensi dalam setiap proses akademik dan administratif.
Buku Pedoman Akademik yang berisi ketentuan akademik, kurikulum, serta mekanisme pembelajaran di STAI DDI Maros. Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum dalam penetapan kebijakan mutu di lingkungan perguruan tinggi.

2PelaksanaanPelaksanaan Standar

Dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan, kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi di STAI DDI Maros didukung dengan penyusunan dan penyediaan berbagai dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung

Dokumen yang digunakan sebagai bukti pelaksanaan standar meliputi: SK Pengelola LPM, SK Auditor Audit Mutu Internal (AMI). Pedoman AMI, SOP AMI, Dokumen Anggaran, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPB) dan Laporan Keuangan
3EvaluasiPelaksanaan Standar

Dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan, kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi di STAI DDI Maros didukung dengan penyusunan dan penyediaan berbagai dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung

Dokumen yang digunakan sebagai bukti pelaksanaan standar meliputi: SK Pengelola LPM, SK Auditor Audit Mutu Internal (AMI). Pedoman AMI, SOP AMI, Dokumen Anggaran, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPB) dan Laporan Keuangan
4Pengendalian

Pelaksanaan Pengendalian

LPM melakukan pengendalian terhadap evaluasi sasaran mutu dengan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL).
RTL disusun berdasarkan hasil evaluasi Audit Mutu Internal (AMI) guna memperbaiki dan meningkatkan mutu akademik serta tata kelola institusi.

Pelaporan dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

RTL dilaporkan kepada Ketua STAI DDI Maros melalui forum Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM dilaksanakan setelah AMI selesai, sebagai wadah diskusi untuk meninjau hasil evaluasi dan merancang langkah perbaikan.

Peserta dan Tujuan RTM

RTM melibatkan seluruh pimpinan STAI DDI Maros, termasuk Ketua, Wakil Ketua, LPM, auditor, serta para ketua program studi. Proses ini bertujuan untuk meninjau hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara menyeluruh dan merancang strategi peningkatan mutu untuk periode berikutnya.

5Peningkatan

Penyusunan Program Strategis

Ketua STAI DDI Maros bersama LPM dan unit terkait menyusun program-program strategis untuk mendukung penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara optimal.

Kegiatan Pendukung Standar Mutu

Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selaras dengan standar mutu. Benchmarking ke perguruan tinggi terkemuka guna membandingkan dan mengadopsi praktik terbaik dalam penerapan mutu akademik. Pelatihan dan pendampingan akreditasi program studi untuk meningkatkan peringkat dan kualitas akreditasi. Workshop kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) guna memastikan kurikulum yang relevan dan inovatif sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.