Maros, 13 Juli 2024 – Dr. Haeruddin, M.H., seorang dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) dari STAI DDI Maros, bersama dengan tim pengajar dari berbagai institusi, melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui Penyuluhan Hukum Kolaboratif di Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Perguruan Swasta Indonesia.
Selain STAI DDI Maros, kegiatan ini juga melibatkan dosen-dosen dari Stikes Nani Hasanuddin, UKIP Makassar, IISB Andi Sapada Pare-Pare, Universitas Sawerigading Makassar, UMI, dan Stisip Bekasi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan solusi terkait permasalahan sistem dan praktik pembagian harta kewarisan, yang sering menjadi isu sensitif di kalangan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Dr. Haeruddin menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kedamaian dan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat Boribellayya. Melalui penyuluhan hukum yang dilakukan, diharapkan keluarga-keluarga di Boribellayya dapat tercerahkan dan memahami cara yang tepat dalam pembagian warisan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pengabdian kami kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembagian warisan, sehingga dapat tercipta ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat,” ujar Dr. Haeruddin.
Kegiatan PKM ini disambut baik oleh masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dlam ilmu hukum. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Boribellayya, sehingga mereka dapat mengelola masalah hukum keluarga dengan lebih baik dan bijaksana.
Editor: Rahman
Laporan: Dr. Haeruddin