Maros, 22 November 2025 — MA DDI Alliritengae resmi menarik kembali mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Selasa pukul 10.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di aula madrasah ini dihadiri oleh Kepala Madrasah, guru pamong, dosen pembimbing lapangan, empat mahasiswa peserta PPL, yakni Resky Muliyanti, Anugrah Yulianti, Ummul Khaeriah, dan Ahmad, serta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.
Acara berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Kepala MA DDI Alliritengae, Rakib, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kontribusi mahasiswa selama empat bulan mengabdi dan menjalankan praktik mengajar di madrasah.
“Kami sangat menghargai kerja keras serta dedikasi para mahasiswa PPL. Selama berada di sini, mereka telah memberi dukungan besar pada proses pembelajaran dan menghadirkan energi baru bagi madrasah,” ujarnya.
Guru pamong, Dra. St. Mukarriba HR, turut memberikan sambutan dan menegaskan bahwa para mahasiswa menunjukkan etos kerja dan profesionalisme yang baik sepanjang pelaksanaan PPL.

“Para mahasiswa PPL memiliki kemampuan adaptasi yang baik, mampu bekerja sama dengan guru dan siswa, serta menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan tugas. Semoga pengalaman ini menjadi fondasi berharga dalam perjalanan mereka sebagai pendidik,” tuturnya.
Perwakilan mahasiswa, Ahmad, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membimbing selama pelaksanaan PPL.
> “Kami sangat berterima kasih atas arahan, dukungan, dan pendampingan dari guru pamong serta seluruh keluarga besar madrasah. Empat bulan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi perkembangan kami sebagai calon pendidik,” ucapnya.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penyerahan kembali mahasiswa kepada dosen pembimbing lapangan serta sesi foto bersama. Setelah penarikan ini, para mahasiswa akan melanjutkan tahap evaluasi akhir di kampus sebagai bagian dari penyelesaian program profesi.
Acara berlangsung lancar, penuh kekeluargaan, dan menjadi bukti kolaborasi yang solid antara MA DDI Alliritengae dan pihak perguruan tinggi dalam mempersiapkan calon pendidik yang kompeten.