Maros — Ust. Ahmad Muhajir, S.H., M.H., dosen STAI DDI Maros, dipercaya menjadi khatib Jumat di Masjid Agung Maros pada 30 Mei 2025. Dalam khutbahnya, beliau membawakan tema “Aktualisasi Perintah Ibadah Kurban di Bulan Dzulhijjah” yang mengajak jamaah untuk memahami makna kurban tidak hanya sebagai ritual tahunan, tetapi juga sebagai wujud pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalam penyampaiannya, Ust. Ahmad menegaskan bahwa ibadah kurban merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan semangat ketulusan dan pengorbanan. Kurban juga menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. “Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi melatih keikhlasan dan ketakwaan,” ujar beliau di hadapan jamaah.
Beliau juga mengulas perbedaan pendapat para imam mazhab mengenai hukum berkurban. Menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sementara tiga imam mazhab lainnya yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang memiliki kemampuan.
Terkait pelaksanaan kurban bagi orang yang sudah meninggal, Ust. Ahmad menjelaskan bahwa mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal memperbolehkan dan menganggapnya sah. Namun, menurut Imam Syafi’i, hal itu tidak sah kecuali ada wasiat dari yang bersangkutan semasa hidupnya.

Di akhir khutbah, beliau mengingatkan bahwa pembagian hewan kurban bersifat fleksibel. Satu ekor kambing atau domba boleh untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta boleh untuk tujuh orang. Bahkan satu ekor hewan juga boleh diniatkan untuk satu keluarga, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beliau mengajak jamaah untuk menyambut bulan Dzulhijjah dengan semangat berkurban dan peduli terhadap sesama.
*Admin