HMP PAI STAI DDI Maros Sukses Menggelar Kajian Fiqih Kontenporer

Rabu,11 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman Mahasiswa mengenai batasan dan etika dalam bermuamalah digital, dalam kegiatan yang berjudul Charger iman. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus STAI DDI Maros, tepatnya di Masjid Al-Ma’arif. Selama pelaksanaannya, kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang penuh semangat dan antusiasme dari para peserta. Pemilihan lokasi dinilai sangat tepat karena mampu menghadirkan lingkungan yang mendukung kelancaran dan efektivitas jalannya kegiatan.

Kegiatan dimulai tepat pukul 09.46 WITA dan berlangsung hingga pukul 10.55 WITA. Ustadz Adhe Syaputra, S.Pd. yang juga merupakan alumni STAI DDI Maros hadir mengisi kajian ini. Dalam pembukaannya, Ustadz Adhe Syaputra, S.Pd. menjelaskan bahwa konsep dasar beriman itu ada tiga yaitu : yang pertama interaksi kepada Allah SWT, Interaksi kepada Makhluk, dan akhlak. “Konsep dasar orang beriman itu ada 3 yaitu interaksi kepada Allah misalnya, ibadah ibadah mahdah. yang kedua ada interaksi antar makhluk, bagaimana cara kita bersosialisasi, dan juga yang terakhir adalah akhlak, bagaimana cara kita beribadah kepada Allah, berakhlak kepada sesama manusia dan makhluk lainnya.” tuturnya.

Kajian ini juga membahas pokok-pokok muamalah. Ustadz Adhe Syaputra, S.Pd., mengutip Surah Al-Ashr sebagai surah yang tepat untuk direnungkan dalam menjalankan prinsip-prinsip muamalah. Dari surah tersebut, beliau mengambil empat konsep dasar, yaitu: pentingnya waktu, keimanan, niat untuk selalu beramal saleh, serta dakwah—yakni bagaimana seseorang mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan. Lebih lanjut, beliau menjelaskan beberapa rukun muamalah, khususnya dalam praktik jual beli. Rukun-rukun tersebut meliputi: pertama, berakal sehat; kedua, tidak adanya paksaan; ketiga, telah mencapai usia balig; dan keempat, tidak termasuk kategori pemboros, yaitu orang yang membeli sesuatu hanya untuk disia-siakan.

Beliau juga memaparkan lima syarat yang harus dipenuhi oleh suatu barang agar dapat diperjualbelikan, yaitu: barang tersebut suci, memiliki manfaat, dapat diserahkan, dimiliki sepenuhnya oleh penjual, serta diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Namun, meskipun suatu transaksi jual beli tampak sah secara syariat, ada unsur-unsur yang tetap menjadikannya terlarang, seperti mengandung unsur perjudian, penipuan, dan kezaliman.

Kajian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep dasar muamalah dalam Islam, khususnya dalam konteks jual beli, serta menekankan pentingnya menjalankan transaksi sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariat. Ustadz Adhe Syaputra, S.Pd., berhasil menyampaikan materi secara jelas dan relevan, dengan merujuk pada Surah Al-Ashr sebagai dasar refleksi dalam bermuamalah.


Dengan metode penyampaian yang sistematis, kajian ini memberikan dampak positif bagi seluruh peserta. Materi yang disampaikan oleh narasumber dikemas dengan menarik, sehingga mudah dipahami dan mengundang antusiasme. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi, yang mencerminkan ketertarikan dan pemahaman mereka terhadap topik yang dibahas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *