Ikram Jalali Mahasiswa terpilih sebagai ketua Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah Wal-Irsyad (STAI DDI Maros) periode 2022-2023 pada sidang paripurna Senat Mahasiswa STAI DDI Maros yang diselengarakan di Aula STAI DDI Maros. Kamis/07/07/2022.
SEMA adalah lembaga dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang memegang fungsi kontrol terhadap pelaksanaan Garis Besar Haluan Program (GBHP) lembaga kemahasiswaan PTKI. SEMA sekaligus sebagai lembaga normatif atau legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa PTKI, yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, dan memiliki peran legislasi sebagai subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat PTKI. Sistem kerjanya adalah “kolektif-kolegial”. Kolektif berarti bahwa dalam mengambil ketetapan dan keputusan yang mengatasnamakan SEMA harus dilakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota-anggotanya. Sedangkan yang dimaksud dengan kolegial adalah tidak adanya stratifikasi antar anggota, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggung jawab fungsional administratif yang telah disepakati.
Regenerasi kepemimpinan ini terbilang baru, mencatat satu kepengurusan yang kedua setelah terbentuknya struktur pengurus Senat Mahasiswa STAI DDI Maros.
Senada perkataan A. Juma Dwi Tenri Ajeng Demisioner ketua SEMA periode 2021-2022, kepengurusan ini adalah kali kedua pemilihan ketua SEMA setelah tahun 2021 terbentuk dan terpilihnya saya sebagai ketua waktu itu. Semoga dengan terpilihnya Ikram Jalali berharap bisa menjadi patron yang membawa dan menjaga keaktifan organisasi-organisasi sebagai dewan legiislatif. Selamat dan sukses dalam mengemban Amanah.’ imbuh Ajeng ketua pertama SEMA STAI DDI Maros itu.
‘Karena Kampus STAI DDI adalah tempat kita menimbah ilmu pengetahuan dan organisasi organisasi yang ada didalamnya merupakan tempat berproses, untuk bisa menjadi mahasiswa yang disiapkan untuk menjadi lentera dimasyarakat. Maka Saya berharap lewat Senat Mahasiswa STAI DDI, dalam pribadi dan sahabat sahabat mahasiswa berharap mampu meraih manisnya proses tersebut.’ pungkas Ikram saat diwawancara pewarta.
Disamping itu dalam sidang paripurna Senat Mahasiswa STAI DDI Maros dihadiri oleh beberapa dilegasi dari pelabgai organisasi kemahasiswaan internal kampus yang akan diikutkan dalam kepesertaan.
Terlebih daripada itu juga sidang paripurna jni membahas dan mengesahkan Undang-undang Organisasi Kemahasiswaan (UU-OK) yang akan menjadi acuan pokok dalam berorganisasi internal Kampus STAI DDI Maros, undang-undang ini akan disebar dan dijadikan buku saku pedoman untuk seluruh ormawa bahkan mahasiswa STAI DDI Maros itu sendiri.