STAI DDI Maros Perkuat Tata Kelola dan Kepemimpinan melalui Sosialisasi Kebijakan

Maros, 17 Agustus  2022 – STAI DDI Maros menggelar acara sosialisasi kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Seminar STAI DDI Maros dan dihadiri oleh Ketua Yayasan Ma’had DDI Maros, Drs. H. Abd Gani, Ketua STAI DDI Maros, Muhammad Azmi, serta unsur pimpinan, ketua lembaga, kepala bagian, dosen tetap, dan dosen tidak tetap.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh civitas akademika tentang kebijakan dan peraturan yang berlaku di lingkungan STAI DDI Maros. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 24 Ayat 2 yang mengatur otonomi penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.

Beberapa peraturan yang disosialisasikan antara lain adalah:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Permenristekdikti RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi.
  • Permenristekdikti RI Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbudristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  • Surat Keputusan Ketua Yayasan Ma’had DDI Maros Nomor 01/YMD/MRS/VI/2020 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Maros.
  • Surat Keputusan Ketua STAI DDI Maros Nomor 055/STAI-DDI/MRS/IV/2022 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Tahun 2020-2044 STAI DDI Maros.
  • Surat Keputusan Ketua STAI DDI Maros Nomor 060/STAI-DDI/MRS/V/2022 tentang Rencana Strategis (Renstra) STAI DDI Maros Tahun 2020-2024.
  • Surat Keputusan Ketua STAI DDI Maros Nomor 010/STAI-DDI/MRS/I/2024 tentang Rencana Operasional (Renop) STAI DDI Maros Tahun 2024.
  • Surat Keputusan Ketua STAI DDI Maros Nomor 070/STAI-DDI/MRS/VII/2022 tentang Pedoman Sistem Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan STAI DDI Maros 2022.
  • Surat Keputusan Ketua STAI DDI Maros Nomor 087/STAI-DDI/MRS/VII/2022 tentang Panduan Kode Etik Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan STAI DDI Maros 2022.

Dalam sosialisasi ini, para peserta, termasuk dosen dan staf STAI DDI Maros, diberikan penjelasan terkait implementasi dan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut dengan baik.

Ketua STAI DDI Maros, Muhammad Azmi, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di perguruan tinggi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh civitas akademika dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan akademik yang berkualitas dan profesional.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI DDI Maros, Ahsan Taqwim, selaku ketua panitia sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola yang baik di lingkungan STAI DDI Maros. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemahaman yang kuat terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku akan membantu dalam menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. “Kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil dari sosialisasi ini dalam aktivitas akademik dan administratif sehari-hari demi kemajuan institusi kita,” ujar Ahsan Taqwim.

Sosialisasi kebijakan tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di STAI DDI Maros ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh civitas akademika, sehingga terwujud tata kelola perguruan tinggi yang baik dan efektif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *